Bakohumas Perkuat Government PR

Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) menggelar temu Bakohumas seluruh Indonesia pada tanggal 17-19 November 2015 di Surabaya. Acara ini Bakohumas membahas tentang “Pelaksanaan Government Public Relation”.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kemampuan kehumasan lembaga pemerintah. “Kita adakan program kehumasan untuk menjawab perkembangan jaman. Tahun 2016, akan diadakan pelatihan intensif bagi humas pemerintah dan membantu menempatkan tenaga humas pemerintah yang direkrut secara profesional,” jelasnya, Selasa (17/11).

Menurut Menkoinfo, tantangan kehumasan ke depan jauh lebih berat karena keterbatasan SDM dan perkembangan teknologi yang cukup pesat. Maksudnya, teknologi sudah bergeser dari cetak dan elektronik ke online.

Oleh karena itu, Kominfo akan membuat suatu program untuk menyeimbangkan perkembangan teknologi tersebut. Harapannya, Pejabat Fungsional Pranata Humas Kementerian dan lembaga pada 2016 mampu mengkomunikasikan kebutuhan informasi bagi masyarakat.

Rudiantara menambahkan, pihaknya juga menyediakan tenaga humas pemerintah yang akan membantu pelaksanaan tugas kehumasan di kementerian dan lembaga, agar dapat mengatasi tantangan dalam pelaksanaan komunikasi publik pemerintah.

“Tenaga humas pemerintah akan bekerja dan ditempatkan di kementerian dan lembaga,” jelas Rudianatara.
Ia berharap pertemuan Bakohumas ini bermanfaat bagi peserta khususnya dalam mengemban tugas sebagai kehumasan di instansinya masing masing.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) RI Yuddy Chrisnandi menyatakan, humas pemerintah berperan sebagai garda terdepan Gerakan Nasional Reformasi Mental.

‘’Untuk itu harus mengetahui, memahami dan menumbuhkembangkan nilai nilai reformasi mental dalam tugas kehumasan dan kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai reformasi mental yakni nilai integritas, etos kerja dan gotong royong,” katanya.

Yuddy juga meminta penyampaian informasi kepada masyarakat dalam bentuk iklan layanan masyarakat harus memenuhi persyaratan yang menimbulkan respon positif masyarakat, dan tidak menayangkan kepentingan pribadi maupun golongan.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, yang telah mengamanatkan dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi publik dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Badan Intelijen Negara, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post