Izin Siar TV Lokal Dimoratorium

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberlakukan moratorium penerbitan izin siar bagi televisi lokal pada tahun 2016 di Indonesia.

Langkah itu dilakukan karena mayoritas pengelola televisi lokal tidak memiliki ketahanan dalam menjalankan bisnisnya, terlebih dalam kondisi ekonomi yang memburuk seperti saat ini.

Berdasarkan data KPI, saat ini ada sekitar 3.500 lembaga penyiaran di Indonesia yang terdiri dari televisi komunitas, televisi kabel, lembaga penyiaran berbayar, lembaga penyiaran publik, televisi swasta nasional (sistem stasiun jaringan/SSJ), televisi lokal, dan radio.

Komisioner KPI, Danang Sangga Buana menjelaskan, pihaknya beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok rencana moratorium ini.

“Moratorium perizinan bisa diterapkan pada 2016. Moratorium harus dilakukan sembari melakukan evaluasi terhadap seluruh prosesnya, sehingga lebih selektif. Sudah dibicarakan dengan pemerintah [Kemenkominfo],” katanya dikutip dari Bisnis Indonesia, Senin (28/9/2015).

Dalam penerbitan izin siar, lanjut dia, ada tiga tahap perizinan yang harus ditempuh oleh pengelola televisi lokal, yakni aspek teknis, administrasi, dan program. Perizinan teknis dan administrasi dikeluarkan oleh Kemenkominfo, sedangkan perizinan program diterbitkan oleh KPI.

Danang mengaku operasional televisi lokal mayoritas hanya mampu bertahan sekitar dua hingga tiga tahun. Selain ketahanan modal dari pengelola, sepinya iklan juga menjadi penyebab rentannya usia televisi jenis ini.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap landscape industri penyiaran untuk memetakan kondisi industri penyiaran, baik televisi lokal maupun televisi jaringan.

Hasil kajian tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan bagi pemerintah dalam menerbitkan izin baru ataupun melakukan moratorium izin.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post