Transaksi e-Commerce Indonesia Berpotensi US$130 Miliar


PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan nilai transaksi e-commerce di Indonesia dapat mencapai US$130 miliar pada 2020, jika roadmap ecommerce sudah selesai dan diberlakukan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hingga 2014, bisnis ecommerce di Indonesia memiliki transaksi sekitar US$12 miliar.

“Angka ini meningkat 50% dibandingkan tahun 2013 senilai US$8 miliar tanpa turun tangan langsung dari pemerintah,” ujarnya, Selasa (11/8).

Menurutnya, Indonesia harus belajar dari negara tetangga yang sukses menjalankan e-commerce seperti China yang saat ini asetnya bernilai US$426 miliar, menyusul Amerika Serikat dengan nilai US$300 miliar.

Untuk menyaingi perkembangan e-commerce negara tetangga itu, pemerintah akan membagi tiga segmen e-commerce, yakni start-up, UKM dan e-commerce yang sudah establish. “Saya harapkan akhir Agustus ini, roadmap ini segera tuntas.”

Segmentasi UKM nantinya akan dilakukan berdasarkan nilai aset perusahaan yang merujuk pada peraturan di Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk segmen startup, pemerintah akan membahas funding bersama Kementerian Keuangan dan beberapa pihak terkait.

“Salah satu isu e-commerce yakni funding untuk start-up. Di beberapa Negara seperti Brunei, start-up diberikan dana sekitar B$50.000 [atau sekitar Rp500 juta], sedangkan di Indonesia belum ada seperti itu. Oleh karena itu, saya juga mendekati beberapa konglomerat. Saya akan menuntaskannya setelah road map tuntas,” jelasnya.

Menurut Rudiantara, jika masalah funding di Indonesia menjadi uang hilang akan menjadi masalah yang panjang dan rumit. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan pembicaraan bersama Badan Keuangan Fiskal (BKF). Salah satu alternatifnya adalah memasukkan ke dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, dia menekankan penyalur dana KUR yakni pihak Bank dan perlu diedukasi terlebih dahulu mengenai e-commerce.

Terkait investasi asing, Rudiantara berpendapat, jika mau membangun e-commerce yang establish bisa melalui investasi asing, tetapi dengan batas-batas tertentu. Poin terakhir yang perlu diperhatikan dan diatur terkait payment gateway.

“Kita ajak Bank Indonesia (BI) ikut berpatisipasi. BI juga bisa mengetahui perputaran uangnya ada berapa, transaksinya ada berapa dan lari kemana,” tutup Rudiantara.

source: Bisnis Indonesia, 12 Agustus 2015
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post