KOMISI I DPR Republik Indonesia meminta Kementerian Komunikasi dan
Informatika mengkaji kemungkinan penggabungan tiga institusi negara yang
bergerak di bidang pemberitaan, yaitu Kantor Berita Nasional Antara,
RRI dan TVRI.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq ketika rapat dengan Menkominfo Rudiantara serta Direksi Antara di Gedung DPR, Rabu (10/6) lalu, menilai penggabungan tersebut menjadi pertimbangan di tengah konvergensi industri media yang semakin menguat.
“Kita mencermati tren yang terus berkembang adalah konvergensi atau pengintegrasian media. Mungkin bukan fungsi KBN Antara dimerger dengan RRI dan TVRI, kita minta pandangan awal dari Pak Menteri,” kata Mahfudz.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan penggabungan TVRI dan RRI serta KBN Antara sangat ideal untuk meningkatkan pelayanan informasi terhadap publik.
“Penggabungan lembaga penyiaran publik milik negara itu sangat ideal untuk kondisi saat ini,” ucapnya.
Menurutnya, rencana penggabungan antara RRI dan TVRI bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta menjadikan RRI dan TVRI sebuah institusi yang dapat mewakili kepentingan publik.
Direktur Keuangan Antara, Endang Sri Wahyuni menjelaskan, KBN Antara saat ini terus berupaya bangkit dari masalah keuangan. Sejumlah langkah telah berhasil dilakukan, misalnya penurunan hutang pajak tahun 2014 dari Rp35 miliar menjadi Rp18 miliar.
Endang mengaku, dikemudian hari menyerahkan semuanya kepada keputusan pemerintah dan DPR. Apakah KBN Antara akan digabungkan dengan TVRI dan RRI atau tidak?
RUU RTRI
Wacana penggabungan lembaga penyiaran nasional itu sebelumnya pernah digaungkan oleh Komisi I DPR RI. Caranya dengan menginisiasi pembuatan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).
Dalam pembuatan RUU tersebut DPR menyoroti pentingnya lembaga RRI dan TVRI sebagai pengawal dan penjaga NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta nasionalisme bangsa Indonesia di tengah menguatnya penyiaran swasta dan penyiaran dunia global.
Sebab, dampak penyiaran saat ini berbahaya jika tidak diatur dengan baik. Apalagi berdasarkan asas komersial, bisnis, dan kepentingan politik.
Oleh karena itu, DPR berharap dengan adanya UU RTRI bisa menjadi penyeimbang dan menyiarkan capaian-capaian program pemerintah yang positif, tanpa terkooptasi untuk terus menumbuhkan nasionalisme dan mengawal NKRI.
Jika wacana ini menjadi kenyataan, tentunya didukung juga dengan anggaran yang cukup –selama ini anggarannya diambil dari anggaran dana bencana nasional – lembaga penyiaran nasional tersebut dapat disejajarkan dengan kantor berita internasional, seperti BBC, RTM (Malaysia), EBC Australia, NHK Jepang dan lain-lain.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq ketika rapat dengan Menkominfo Rudiantara serta Direksi Antara di Gedung DPR, Rabu (10/6) lalu, menilai penggabungan tersebut menjadi pertimbangan di tengah konvergensi industri media yang semakin menguat.
“Kita mencermati tren yang terus berkembang adalah konvergensi atau pengintegrasian media. Mungkin bukan fungsi KBN Antara dimerger dengan RRI dan TVRI, kita minta pandangan awal dari Pak Menteri,” kata Mahfudz.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan penggabungan TVRI dan RRI serta KBN Antara sangat ideal untuk meningkatkan pelayanan informasi terhadap publik.
“Penggabungan lembaga penyiaran publik milik negara itu sangat ideal untuk kondisi saat ini,” ucapnya.
Menurutnya, rencana penggabungan antara RRI dan TVRI bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta menjadikan RRI dan TVRI sebuah institusi yang dapat mewakili kepentingan publik.
Direktur Keuangan Antara, Endang Sri Wahyuni menjelaskan, KBN Antara saat ini terus berupaya bangkit dari masalah keuangan. Sejumlah langkah telah berhasil dilakukan, misalnya penurunan hutang pajak tahun 2014 dari Rp35 miliar menjadi Rp18 miliar.
Endang mengaku, dikemudian hari menyerahkan semuanya kepada keputusan pemerintah dan DPR. Apakah KBN Antara akan digabungkan dengan TVRI dan RRI atau tidak?
RUU RTRI
Wacana penggabungan lembaga penyiaran nasional itu sebelumnya pernah digaungkan oleh Komisi I DPR RI. Caranya dengan menginisiasi pembuatan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).
Dalam pembuatan RUU tersebut DPR menyoroti pentingnya lembaga RRI dan TVRI sebagai pengawal dan penjaga NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta nasionalisme bangsa Indonesia di tengah menguatnya penyiaran swasta dan penyiaran dunia global.
Sebab, dampak penyiaran saat ini berbahaya jika tidak diatur dengan baik. Apalagi berdasarkan asas komersial, bisnis, dan kepentingan politik.
Oleh karena itu, DPR berharap dengan adanya UU RTRI bisa menjadi penyeimbang dan menyiarkan capaian-capaian program pemerintah yang positif, tanpa terkooptasi untuk terus menumbuhkan nasionalisme dan mengawal NKRI.
Jika wacana ini menjadi kenyataan, tentunya didukung juga dengan anggaran yang cukup –selama ini anggarannya diambil dari anggaran dana bencana nasional – lembaga penyiaran nasional tersebut dapat disejajarkan dengan kantor berita internasional, seperti BBC, RTM (Malaysia), EBC Australia, NHK Jepang dan lain-lain.