KUNJUNGAN Presiden RI Joko Widodo ke Merauke
pada hari Minggu (10/5), membawa angin segar bagi wartawan asing. Sebab
Presiden Jokowi memberi kebebasan bagi wartawan asing untuk masuk ke
wilayah Papua dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk wartawan asing mulai hari ini sudah kita perbolehkan,” kata Jokowi, usai panen raya di Desa Wapeko, Distrik Kurik Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015).
Presiden mengajak semua pihak untuk berpikir positif dan saling percaya yang selama ini hilang. Ia meyakini kehadiran wartawan asing di Papua kini tidak akan bisa memprovokasi warga. Terlebih saat ini proyek-proyek infrastruktur yang sekian lama menjadi rencana, mulai tahap realisasi.
Menko Polhukam Tedjo Edhy menjelaskan Pemerintah Indonesia ingin dunia tahu bahwa pembangunan kesejahteraan di Papua tengah digalakkan.
“Adanya kebebasan bagi wartawan asing itu, Pemerintah RI berharap media internasional bisa lebih adil dalam memberitakan kehidupan di wilayah Papua. Tidak lagi memberitakan sisi buruknya saja,” ungkap Tedjo.
Dia menyatakan pada pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah ingin menerapkan pendekatan pembangunan kesejahteraan di wilayah Papua, dan bukan lagi pendekatan keamanan.
“Kita bisa melihat apa yang terjadi di sini. Karena berita di luar Indonesia banyak yang mengungkap isu-isu seperti pelanggaran. Saya rasa tidak ada itu,” katanya.
Dia juga mengingatkan bagi wartawan asing yang ingin meliput khusus di kawasan pegunungan, tetap meminta izin terlebih dahulu. “Sebab yang dijaga pemerintah adalah keselamatan para jurnalis,” imbuhnya.
Untuk itu, Tedjo berpesan kebebasan Pemerintah RI bagi wartawan asing dalam menjalankan tugasnya, para jurnalis hanya boleh meliput tentang apa yang mereka lihat.
“Tidak boleh seolah-olah mencari data-data yang tidak benar dari kelompok bersenjata yang membuat situasi menjadi tidak kondusif,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Bahwa Presiden Jokowi telah membebaskan bagi wartawan asing untuk datang ke Papua sama seperti ke wilayah lain di Indonesia. “Jurnalis asing tak perlu meminta izin khusus dari Kementerian Luar Negeri untuk meliput di Papua,” ungkapnya.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia telah lama berhati-hati terhadap media asing yang akan meliput di Pulau Papua. Selama sepuluh tahun, para jurnalis mancanegara harus mengisi formulir izin meliput yang melalui berbagai lembaga pemerintahan. Itu pun jarang dikabulkan.
Pernah kedapatan awal Agustus 2014 lalu, dua wartawan asal Prancis, Thomas Dandois (40 tahun) dan Valentine Bourrat (29 thn), ditangkap di Wamena, Papua, karena menyalahi izin tinggal. Keduanya masuk menggunakan visa turis namun melakukan aktivitas jurnalistik.
“Untuk wartawan asing mulai hari ini sudah kita perbolehkan,” kata Jokowi, usai panen raya di Desa Wapeko, Distrik Kurik Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015).
Presiden mengajak semua pihak untuk berpikir positif dan saling percaya yang selama ini hilang. Ia meyakini kehadiran wartawan asing di Papua kini tidak akan bisa memprovokasi warga. Terlebih saat ini proyek-proyek infrastruktur yang sekian lama menjadi rencana, mulai tahap realisasi.
Menko Polhukam Tedjo Edhy menjelaskan Pemerintah Indonesia ingin dunia tahu bahwa pembangunan kesejahteraan di Papua tengah digalakkan.
“Adanya kebebasan bagi wartawan asing itu, Pemerintah RI berharap media internasional bisa lebih adil dalam memberitakan kehidupan di wilayah Papua. Tidak lagi memberitakan sisi buruknya saja,” ungkap Tedjo.
Dia menyatakan pada pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah ingin menerapkan pendekatan pembangunan kesejahteraan di wilayah Papua, dan bukan lagi pendekatan keamanan.
“Kita bisa melihat apa yang terjadi di sini. Karena berita di luar Indonesia banyak yang mengungkap isu-isu seperti pelanggaran. Saya rasa tidak ada itu,” katanya.
Dia juga mengingatkan bagi wartawan asing yang ingin meliput khusus di kawasan pegunungan, tetap meminta izin terlebih dahulu. “Sebab yang dijaga pemerintah adalah keselamatan para jurnalis,” imbuhnya.
Untuk itu, Tedjo berpesan kebebasan Pemerintah RI bagi wartawan asing dalam menjalankan tugasnya, para jurnalis hanya boleh meliput tentang apa yang mereka lihat.
“Tidak boleh seolah-olah mencari data-data yang tidak benar dari kelompok bersenjata yang membuat situasi menjadi tidak kondusif,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Bahwa Presiden Jokowi telah membebaskan bagi wartawan asing untuk datang ke Papua sama seperti ke wilayah lain di Indonesia. “Jurnalis asing tak perlu meminta izin khusus dari Kementerian Luar Negeri untuk meliput di Papua,” ungkapnya.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia telah lama berhati-hati terhadap media asing yang akan meliput di Pulau Papua. Selama sepuluh tahun, para jurnalis mancanegara harus mengisi formulir izin meliput yang melalui berbagai lembaga pemerintahan. Itu pun jarang dikabulkan.
Pernah kedapatan awal Agustus 2014 lalu, dua wartawan asal Prancis, Thomas Dandois (40 tahun) dan Valentine Bourrat (29 thn), ditangkap di Wamena, Papua, karena menyalahi izin tinggal. Keduanya masuk menggunakan visa turis namun melakukan aktivitas jurnalistik.