CORPORATE Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep kegiatan organisasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan. Yang dimaksud pemangku kepentingan ini adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan.
Konsep yang dijalankan biasanya melihat berbagai aspek operasional yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, kegiatan CSR selalu berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan.
Di mana keputusan organisasi tidak hanya berdasarkan keuntungan semata. Melainkan menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan juga sebagai konsep yang memberikan kontribusi bagi perusahaan untuk pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak. Artinya, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif bagi pemangku kepentingan.
Pengertian lain dari World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menyatakan, CSR adalah suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat maupun masyarakat secara luas.
Komitment tersebut harus bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta keluarganya.
Banyaknya pendukung CSR yang memisahkan konsep tadi dari sumbangan sosial dan perbuatan baik atau kedermawanan seperti yang dilakukan Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House. Model sumbangan ini hanya menjadi bagian kecil dari konsep besar CSR.
Perusahaan dimasa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk program-program bagi komunitas, pemberian beasiswa, dan pendirian Yayasan Sosial. Perusahaan juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk menjadi sukarelawan (volunteer).
Peran karyawan terhadap program komunitas itu mampu menciptakan itikad baik dimata komunitas dan secara tidak langsung meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat image perusahaan.
Konsep CSR bukanlah sekedar kegiatan beramal. Kegiatan ini mengharuskan perusahaan mengambil keputusan yang sungguh-sungguh dengan memperhitungkan akibat bagi pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk lingkungan hidup.
Tujuannya, membuat keputusan yang berimbang antara kepentingan stakeholders dan kepentingan eksternal.
Kegiatan sustainable development di beberapa negara untuk lingkungan hidup dan sosial semakin tegas yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Standar hukum seringkali dibuat melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan seperti yang dilakukan di negara Uni Eropa.
Investor dan perusahaan manajemen investasi mulai memperhatikan kebijakan CSR yang dibuat melalui surat perintah perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka. Langkah tersebut dikenal sebagai investasi bertanggung jawab sosial (socially responsible investing).